Jakarta - Terhitung
mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan
akta kematian.
Disamping itu, pemerintah
mengingatkan pada
aparat yang masih memungut biaya, akan
diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu
pungli (pungutan liar) dan akan
dikenakan saksi pidana," tegas Mendagri Gamawan Fauzi di
Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Ia menjelaskan lebih lanjut, semua penerbitan dokumen kependudukan
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh
kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan
hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.
"Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas
Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu
tahun untuk pembuatannya," kata Gamawan seperti dilansir setkab.go.id.
Menurut dia, kementerian juga telah memberikan
pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan
mesin pencetakan e-KTP.
Sementara itu, ujarnya, mulai 1 Januari 2014 juga
KTP akan berlaku seumur hidup. Ini karena telah berlakunya KTP elektronik
(e-KTP).
"Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data
dalam KTP tersebut," ungkapnya.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar