Sabtu, 30 November 2013

Th. 2014, sebesar Rp 8,7 triliun Pemerintah Akan Bayar Tunjangan Profesi Guru



Bengkayan, Kalbar – Realisasinya pada Tahun 2014, sebesar Rp. 8,7 triliun, pemerintah akan membayar tunjangan profesi guru yang tertunda.
 
"Jadi tunjangan guru yang sempat tertunda itu akan segera dibayarkan pada tahun 2014 antara Rp. 8,7 triliun hingga Rp11 triliun," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat, Firdaus, saat upacara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Provinsi Kalimantan Barat yang dipusatkan di Bengkayang, Sabtu (30/11/2013).
 
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji pangkat guru yang kini menumpuk di golongan IV A. Dan hal itu adalah sebagian dari usul PGRI yang mendapat apresiasi pemerintah," jelas Firdaus yang disambut gembira ribuan guru yang memadati halaman Kantor Bupati Bengkayang.
 
Dirinya menambahkan, pemerintah juga akan mengkaji kewajiban jam mengajar selama 24 jam untuk guru terutama yang sudah sertifikasi. 

"Sedangkan untuk guru honorer, akan dibentuk tim bersama," kata Firdaus.
 
Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis menuturkan bahwa pegawai negeri sipil bukanlah milik pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat. 

"Jadi daerah hanya menggunakan, kalau ada yang demo-demo, masalah tunjangan profesi guru, yang berutang itu pemerintah pusat," kata Cornelis.
 
Dia juga mengingatkan pada guru untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah dengan sebaik-baiknya. 

"Gunakan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak berurusan dengan hukum," kata Cornelis.
 
Salah satu yang diupayakan pemerintah adalah mentransfer langsung dana tersebut. "Anak-anak yang menerima beasiswa, harus mendapatkan haknya, jangan mengambil hak mereka," katanya menegaskan.
 
Adapun Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menambahkan kegiatan ini jangan sekedar menjadi rutinitas tahunan melainkan sebagai momentum untuk memperbaiki segala sisi. Selain upacara, juga digelar sejumlah kegiatan di antaranya seminar nasional dan rapat kerja daerah PGRI.


.LIND@Ant/MN/J.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar