Rabu, 20 November 2013

KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Jusuf Kalla Sebagai Saksi Ahli Kasus Skandal Bank Century



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemanggilan itu dijadwalkan Kamis (21/11/2013) besok.

"Memang benar, besok (Kamis) JK dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus Century," ujar juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/11/2013). 

Pemanggilan Jusuf Kalla, sendiri karena diduga mengetahui duduk permasalahan yang terjadi saat proses talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting yaitu Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. 

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur Utama Bank Mandiri yang saat itu hadir dalam dua rapat KSSK. Agus yang hadir sebagai narasumber mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan Bank Century adalah pihak yang berwenang, dalam hal ini mantan menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan gubernur BI Boediono. 

Selain Agus, KPK juga sudah memeriksa mantan gubernur BI Darmin Nasution dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting lain. Salah satunya Fuad Rahmany yang dulu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). 

Fuad diperiksa KPK soal dua buah rapat dimana dia dijadikan sebagai nara sumber. Menurut pria yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Bank Century tidak cocok disebut sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, mantan Direktur Eksekutif Audit Internal BI Dyah Virgoana Gandhi dan mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini.

KPK telah menetapkan mantan Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Adapun eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjriah dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century. Namun, Siti belum bisa dimintai keterangan akibat kesehatannya yang menurun.
.LIND@Ant/MN/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar