Sabtu, 16 November 2013

Sanksi Denda Buang Sampah Harus Bikin Jera Dan Efektif



Jakarta – Bulan Desember mendatang, Pemprov DKI akan segera menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan sebesar Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Sanksi denda tersebut , harus dinilai dan dilihat asas manfaatnya.

"Jangan-jangan penerapan sanksi
tersebut tidak efektif, namn harus ada kemanfaatannya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya dikenakan sanksi ,tapi perilakunya tidak berubah," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, Jumat (15/11/2013).

Menurut Febi, sanksi akan diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan
dan hal itu harus diapresiasi secara nyata. Namun, sanski dengan denda sebesar itu masih harus dipikirkan kembali.

"Memang benar pengenaan sanksi hukum itu bisa mengubah perilaku seseorang. Bisa membuat efek jera dan shock terapi bagi masyarakat yang lain
. Namun, sebaiknya Pemprov DKI juga memikirkan alternatif sanksi lain terkait hal ini. Kerja sosial dapat menjadi salah satu pilihan," kata Febi.

Febi menjelaskan,
hukuman itu bisa kerja sosial dengan  membersihkan lingkungan atau area tertentu. Hal itu bisa menimbulkan gerakan kebersihan dengan adanya partisipasi masyarakat.
 
Pemprov DKI masih harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya hidup bersih kepada warganya. Selain itu fasilitas kebersihan juga harus lebih dibersihkan. Jadi awalnya penyuluhan tentang pentingnya hidup bersih, pemenuhan fasilitas penunjang, terakhir baru adanya hukuman bagi para pelanggar," tambahnya mengakhiri pembicaraan.
.LIND@Ant/Dtk/J.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar