Minggu, 17 November 2013

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Pengimpor Sabu-sabu



JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), Minggu (17/11/2013) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa pengimpor narkoba jenis sabu dari China seberat 279 kilogram.

Dalam amar putusan itu, diketok pada tanggal 11 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis didampingi Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota majelis.

Dengan
adanya ditolaknya kasasi tersebut, maka Peter harus menjalani hukuman yang ditetapkan pengadilan sebelumnya yakni, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Peter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijatuhi hukuman mati karena terbukti dan sah melaksanakan kejahatan dengan memiliki narkoba golongan satu yang beratnya lebih lima gram.

Adapun kejadiannya, Peter ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya yang diduga mengimpor narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 279 kilogram dari Pelabuhan Guangdong, Cina, dan diselundupkan menggunakan kontainer menuju Jakarta dalam wujud pakan ikan koi dan ikan arwana pada bulan Mei 2012.

Keterlibatan Peter diketahui
, setelah pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap warga negara asing asal Malaysia, Ewee Hock alias Jerry, dan Wijdanul Widan alias Aong, dua rekannya, 8 Mei 2012 di kamar 508 Hotel Sano, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dan Peter akhirnya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa mengimpor narkotik dengan berat melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon, akan dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara dua rekan Peter, yakni Jerry telah divonis hukuman mati dan Aong yang berasal dari Bogor, Jawa Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar