Senin, 11 November 2013

Kurir Sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun Menangis

Denpasar, Bali - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/11/2013), majelis hakim yang di ketuai Hasoloan Sianturi memutuskan, kurir sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, Didi Pakpahan, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. Dan menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum berupa hukuman penjara selama 16 tahun. Terdakwa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kenapa putusannya berat sekali? Padahal di Bali saya juga tidak memiliki keluarga," kata Didi sambil menyeka air matanya.

Bahkan, saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa dipapah oleh Suroso selaku penasihat hukumnya.


Adapun kejadiannya, Didi ditangkap petugas atas informasi dari Junaedi Kanio yang tertangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, beberapa saat setelah turun dari Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-715 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur tujuan Denpasar. Di dalam koper Junaedi, polisi mendapati 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 5 miliar. Kemudian polisi menangkap Yulianti, Vivi Veronika, Dewi Khumaeni, dan Didi Pakpahan.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Junaedi Kanio selama 18 tahun, sedangkan Yulianti dan Vivi lebih dihukum seumur hidup.


.LIND@Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar