Senin, 21 Oktober 2013

Ahmad Fathanah, Terdakwa Kasus Korupsi Impor Daging Sapi, Dituntut Hukuman Pidana 17 Tahun 6 Bulan Penjara



Jakarta - Ahmad Fathanah dituntut hukuman pidana penjara 17 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan permohonan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menuntut majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013)

Selain melakukan tindak pidana korupsi, jaksa juga menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Fathanah dihukum tujuh belas tahun enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan dalam TPPU, jaksa menuntut Fathanah divonis 10 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Fathanah telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama. Fathanah juga dinilai telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 UU Nomor 8/2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Disamping itu, dirinya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengurusan itu, jaksa menilai terbukti Fathanah sudah menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna. 

Dari berbagai fakta dalam persidangan, jaksa menyebut, uang itu ditujukan kepada Luthfi. Oleh karena itu, Jaksa berpandangan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Fathanah. Diamana perbuatan Fathanah bersama Luthfi Hasan Ishaaq telah mengakibatkan kerugian pada hak ekonomi masyarakat dan tidak sejalan dengan usaha negara dalam memberantas korupsi.  

"Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan PT Indoguna sebesar Rp 40 miliar untuk keperluan Luthfi," ujar jaksa. Apalagi, Fathanah yang memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dengan Luthfi. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai anggota DPR dan juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  

Dan sebelumnya, Fathanah juga sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penipuan dan perkara penyelundupan orang. 

Namun, jaksa juga menilai ada yang meringankan, karena Fathanah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga. 
.LIND@aNT/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar