Sabtu, 26 Oktober 2013

Tersangka Akil Muchtar Terjerat UU TPPU



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sangkaan baru terhadap kasus yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak pada beberapa hari lalu. Sangkaan baru ini yaitu dijeratnya Akil dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setuju, hal itu guna meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) dalam pesan singkat yang dilansir Republika, Sabtu (26/10/2013).
 
Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan, keputusan untuk menjerat Akil juga dengan UU TPPU telah diputuskan dalam gelar perkara atau ekspose pada Kamis (24/10/2013) lalu. Dalam gelar perkara, tim penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Akil dengan UU TPPU.


Hal itu, senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas. Ia mengakui, KPK telah menetapkan sangkaan baru untuk Akil dengan UU TPPU. 

"Ya benar, sejak dua hari lalu," kata Busyro singkat.
 
Sebelumnya KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. KPK juga menetapkan sangkaan baru untuk Akil yang diduga ikut menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lain.

Disamping itu, pihaknya juga ingin berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat atas aset dan kekayaan para tersangka dalam kasus ini. Informasi dan laporan masyarakat tersebut termasuk terkait dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. 

"KPK juga ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan para tersangka selain AM, seperti TCW," jelas mantan Ketua YLBHI ini.

.LIND@Rep/BR/KPK/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar