Jumat, 11 Oktober 2013

Polsek Pemali Amankan Penjudi “Ikan Sepat”



Pemali, (Kep.Bangka Belitung) – Dalam perjudian, banyak cara yang akan dilakukan. Mulai dari sabung ayam, kartu doremi, skor bola sampai togel. Namun, ada perjudian aneh yang dilakukan dengan sarana mengunakan “Ikan Sepat”. Dimana, para pelaku mengunakan ikan tersebut sebagai sarana judi. Hal ini terjadi dan telah diungkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengamankan pelaku judi ikan sepat berinisial AC (34), warga Pohin Desa Air Duren.

"Dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah aquarium, dua ekor ikan sepat, satu buah toples warna putih tanpa tutup, satu buah toples warna putih dengan tutup warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu," Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Luklan N SIK didampingi Kapolsek Pemali, Iptu. Maydina Sitepu.

Selain pelaku AC, pihaknya juga berhasil menangkap lima orang rekannya yang sama-sama diduga melakukan pelanggaran perjudian jenis itu.

"Semua pelaku kita proses sesuai pelanggaran dan tentunya, jika dalam penyidikan diketahui bersalah, maka dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Selain pihaknya berhasil mengamankan pemain judi ikan, juga berhasil menangkap satu orang penjual judi Toto Gelap (Togel) inisial HA, (38) tahun, warga Natuna Desa Air Ruay. 

"Kami juga berhasil mengamankan tersangka HA beserta barang buktinya berupa, uang tunai sebesar Rp.657.000, satu lembar kertas bertuliskan angka-angka, satu unit HP Nokia type 2700 dan 1 unit hp Nokia type RH-130 warna pink," jelasnya.

.LIND@Ant/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar