Rabu, 02 Oktober 2013

Kronologis Kasus Sengketa Pilkada Gunung Mas Yang Membuat Akil Mochtar Ditangkap KPK



Jakarta - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK, adanya  terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Hal ini berdasarkan risalah sidang dari situs resmi MK,  dengan nomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi, juga oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin. Adapun KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi termohon. Dalam sidang ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai pihak terkait.

Perkara ini mulai disidangkan pada 25 September 2013 dengan ketua majelis Akil Mochtar bersama anggota majelis Anwar Usman dan Maria Farida. Para pemohon yang juga kandidat calon Bupati Gunung Mas itu merasa keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada di tingkat kabupaten oleh KPU Gunung Mas yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2013.
Mereka juga mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara seperti adanya pemilih yang masih di bawah umur. Lalu disebutkan 125 kartu pemilih tidak dibagikan, ditambah 344 pemilih fiktif dengan membuat RT imajiner.

"Membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama,
rekapitulasi suara dilakukan sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU Gunung Mas, dan pada surat suara nomor salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah," tulis pemohon dalam resume perkaranya.

Selain itu
, pemohon juga menyebutkan adanya kecurangan dengan menghilangkan 1.035 suara pemilih berdasarkan DPT di dua TPS di Teluk Nyatu, Kurun, Gunung Mas. Kemudian disebutkan, pasangan calon nomor urut 2 yakni Hambit Bintih telah melakukan money politics dengan membayar calon pemilih.

"Terjadi pembagian
nya di Desa Hurung Bunut, Desa Tumbang Panjangei dan Desa Tumbang Danau oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2. Yakni pembagian beras dan uang pecahan Rp 100 ribu," tulis pemohon.
                                                                                                                                   
.LIND@KPK/detik/J.21.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar