Jumat, 18 Oktober 2013

BNN Gagalkan Penyelundupan 5.716 gram Sabu-sabu Asal Malaysia



Jakarta –Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 5.716 gram sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut disembunyikan di "baby walker" dan kotak kabel lampu tembak oleh seorang tenaga kerja Indonesia berinisial MH, kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Adapun kronologis penggagalan penyelundupan narkotika tersebut, Sumirat menyatakan,  pada Jumat (11/10/2013), MH berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan Surabaya dan transit terlebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, MH mengisi Customs Declaration menunggu di ruang tunggu sebelum melanjutkan perjalanannya ke Surabaya. Namun, petugas yang sedari awal telah mencurigai bagasi milik MH, kemudian mendatangi MH dan mengamankannya. Dan langsung memeriksa bagasi milik MH, yaitu berupa dua kardus putih yang di dalamnya berisi "baby walker" oranye yang pada tutup kemasan kardus berisi delapan plastik berisi 1.609,6 gram sabu. Kemudian, ditemukan juga satu kardus putih berisi "baby walker" yang di dalamnya juga terdapat delapan plastik berisi 1.066,7 gram sabu, satu koper berisi 21 bungkus plastik bening berisi 599,9 gram sabu, dan kotak kabel lampu tembak berisi tiga bungkus plastik bening berisi 2.439,8 gram sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MH diperintah oleh seseorang berinisial MS, WNI yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu tersebut," katanya.

Sumirat menjelaskan lebih lanjut, MH mengenal MS dari saudaranya. Kepada MH, MS mengaku sama-sama orang asli Madura. Pada (17/9/2013), MH ditelpon ibunya dan diminta pulang ke Madura. MH yang tidak memiliki biaya untuk pulang kampung pun, kemudian menceritakannya kepada MS. MS lalu menawarkan tiket pulang cuma-cuma dengan syarat MH turut membawa barang miliki MS ke Surabaya. MS juga memberitahu kepada MH, bahwa barang yang akan dibawa adalah sabu. Setelah terjadi kesepakatan, pada 9 Oktober 2013, MS datang ke rumah kost MH dan memberikan sebuah kartu SIM Indonesia untuk digunakana setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, karena akan ada yang menghubungi dan menjemput MH di bandara tersebut. Dalam kesepakatannya, MS menjanjikan upah Rp 15 juta, jika MH berhasil membawa sabu-sabu dan bertemu dengan seseorang yang akan menjemputnya di Surabaya.

“Aksi tersebut akhirnya digagalkan petugas dan mengamankan MH dalam melakukan control delivery ke Bandara Juanda Surabaya. Meski, hingga saat ini tidak ada yang menghubungi MH,” kata Sumirat.

.LIND@Ant/PD/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar