Jakarta – “Badan
Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara
Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 5.716 gram sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut
disembunyikan di "baby walker" dan kotak kabel lampu tembak oleh
seorang tenaga kerja Indonesia berinisial MH,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol
Sumirat Dwiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Adapun kronologis penggagalan penyelundupan narkotika
tersebut, Sumirat
menyatakan, pada Jumat (11/10/2013), MH berangkat dari
Bandara Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan Surabaya dan transit terlebih dulu
di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sesampainya di Bandara Soekarno
Hatta, MH mengisi Customs Declaration menunggu di ruang tunggu sebelum
melanjutkan perjalanannya ke Surabaya. Namun, petugas yang sedari awal telah mencurigai bagasi
milik MH,
kemudian mendatangi MH dan mengamankannya. Dan langsung memeriksa bagasi milik MH, yaitu
berupa dua kardus putih yang di dalamnya berisi "baby walker"
oranye yang pada tutup kemasan kardus berisi delapan plastik berisi 1.609,6
gram sabu. Kemudian,
ditemukan juga satu kardus putih berisi "baby walker" yang
di dalamnya juga terdapat delapan plastik berisi 1.066,7 gram sabu, satu koper
berisi 21 bungkus plastik bening berisi 599,9 gram sabu, dan kotak kabel lampu
tembak berisi tiga bungkus plastik bening berisi 2.439,8 gram sabu-sabu.
"Dari
hasil pemeriksaan,
diketahui bahwa MH diperintah oleh seseorang berinisial MS, WNI yang tinggal di
Malaysia, untuk membawa sabu tersebut," katanya.
Sumirat menjelaskan lebih
lanjut, MH
mengenal MS dari saudaranya. Kepada MH, MS mengaku sama-sama orang asli Madura. Pada (17/9/2013), MH ditelpon ibunya dan diminta
pulang ke Madura. MH yang tidak memiliki biaya untuk pulang kampung pun, kemudian menceritakannya kepada MS. MS lalu menawarkan tiket pulang
cuma-cuma dengan syarat MH turut membawa barang miliki MS ke Surabaya. MS juga
memberitahu kepada MH,
bahwa barang yang akan dibawa adalah sabu. Setelah terjadi kesepakatan, pada 9
Oktober 2013, MS datang ke rumah kost MH dan memberikan sebuah kartu SIM
Indonesia untuk digunakana setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, karena akan
ada yang menghubungi dan menjemput MH di bandara tersebut. Dalam kesepakatannya, MS
menjanjikan upah Rp 15 juta,
jika MH berhasil membawa sabu-sabu
dan bertemu dengan seseorang yang akan menjemputnya di Surabaya.
“Aksi tersebut akhirnya digagalkan petugas
dan mengamankan
MH dalam melakukan control
delivery ke Bandara Juanda Surabaya. Meski,
hingga
saat ini tidak ada yang menghubungi MH,” kata
Sumirat.
.LIND@Ant/PD/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar