Sabtu, 12 Oktober 2013

Dua Wanita Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi



Banjarmasin - Dua wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.

Sementara, Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Noeryono Sik mengatakan, penangkapan terhadap dua wanita itu berkat adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, anggota di lapangan langsung menindak lanjuti dan mendapati rumah di kawasan Pekapuran Raya Gang Senopati Banjarmasin Timur sering kali terjadi transaksi narkotika.
Kemudian Polisi langsung memasuki rumah tersebut melalui pintu samping. Ternyata terdapat dua orang wanita di dalamnya dan sempat berusaha kabur dari sergapan polisi. Namun, polisi tak kalah cepat akhirnya dua wanita Ibu rumah tangga itu tertangkap.

Dari hasil penggeledahan dengan disaksikan pelaku yang juga pemilik rumah tersebut, polisi menemukan 4 kantong sabu-sabu seberat 20 gram di ruang tamu diatas kursi.

Dikatakan Noeryono lebih lanjut, dua wanita yang ditangkap itu diketahui bernama Dwi Aprilia alias Dwi (23), pemilik rumah warga jalan Pekapuran Raya. Disamping itu juga tertangkap konsumennya dengan nama Dewi (30) warga jalan Sulawesi Gang Palopo Banjamasin Tengah.
Kedua wanita Dwi dan Dewi itu tertangkap pada Jumat (4/10/2013) sore sekitar pukul 18.00 wita bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram, uang tunai Rp 1 juta dan 1 buah HP . Apalagi diduga mereka berdua juga habis menggunakan narkotika.

"Karena kita dapati dua pelaku yang ternyata wanita beserta barang buktinya, maka dengan terpaksa langsung kita giring ke Satuan Narkoba, guna pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, dengan ketetapan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah," terangnya, Sabtu (12/10/2013).

Adapun hasil sabu-sabu tersebut, Dwi mengatakan, sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan milik temannya berinisial HO yang dititipkan kepadanya dengan upah satu juta rupiah.

"Sudah dua kali HO titip sama saya dan saya selalu diberi upah olehnya, duit tersebut digunakan untuk biaya anak berobat, karena suami saya juga masuk penjara dengan kasus narkotika," terangnya wanita muda yang ikut menyusul suaminya ke penjara.

Sedangkan Dewi sendiri mengakui kedatangannya ke rumah Dwi karena ingin membeli sabu-sabu lantaran ada yang memesan kepadanya. Dewi mengaku telah dua kali membeli sabu-sabu dari Dwi.

.LIND@Dtk/Ant/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar