Jumat, 04 Oktober 2013

Komisi IV DPR-RI Bahas UU Perkebunan



Jakarta - Komisi IV DPR RI akan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengelola industri perkebunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pemberian kewenangan itu akan dimasukkan pada perubahan Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI saat ini tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dirjen Perkebunan Gamal Nasar, dalam presentasi RUU Perubahan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Saat ini kita tengah membahas perubahan UU 18 Tahun 2004. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan masih mentah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo di gedung DPR RI, Jakarta.
Pemberian kewenangan kepada Dirjen Perkebunan tersebut, didasari atas perlindungan dan pengelolaan produksi perkebunan yang dilakukan BUMN.

"Misalnya perlindungan terhadap komoditi strategis seperti tembakau, tebu, sawit, coklat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara UU 18 yang tidak konsisten dijalankan, akan dipertegas lagi. Dan, adapun yang terdegradasi dengan UU lain, seperti masalah tembakau yang terdegradasi dengan UU Kesehatan akan disinergikan dengan UU ini nantinya," kata Firman seraya menyatakan UU itu akan disinergikan dengan UU lain.

Firman mengatakan lebih lanjut, bahwa UU Perkebunan hasil revisi ini juga mensingkronkan izin pemerintah daerah dengan UU yang ada dalam masalah kebijakan izin untuk pabrik kelapa sawit, posisi di mana bupati/walikota boleh membuat izin. Dan apakah UU melarang/tidak.

“Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi pada UU 18 Tahun 2004 ini tidak terlalu banyak, hanya pasal-pasal tertentu saja, tuturnya.
.LIND@AN/ZS/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar