Jakarta
- Komisi IV DPR RI
akan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan untuk
mengelola industri perkebunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pemberian kewenangan itu akan dimasukkan pada
perubahan Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI saat ini tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan
Dirjen Perkebunan Gamal Nasar,
dalam presentasi RUU
Perubahan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Saat
ini kita tengah membahas perubahan UU 18 Tahun 2004. RUU ini merupakan
inisiatif DPR dan masih
mentah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo di gedung DPR
RI, Jakarta.
Pemberian
kewenangan kepada Dirjen
Perkebunan tersebut,
didasari atas perlindungan dan
pengelolaan produksi perkebunan yang dilakukan BUMN.
"Misalnya
perlindungan terhadap komoditi strategis seperti tembakau, tebu, sawit, coklat
yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara UU
18 yang tidak konsisten dijalankan, akan dipertegas lagi. Dan, adapun yang terdegradasi dengan UU lain, seperti masalah tembakau yang terdegradasi dengan
UU Kesehatan akan disinergikan dengan UU ini nantinya," kata Firman seraya
menyatakan UU itu akan disinergikan dengan UU lain.
Firman mengatakan lebih lanjut, bahwa UU Perkebunan hasil revisi ini juga mensingkronkan
izin pemerintah daerah dengan UU yang ada dalam masalah kebijakan izin untuk pabrik kelapa sawit,
posisi di mana bupati/walikota boleh membuat izin. Dan apakah UU melarang/tidak.
“Adapun mengenai pasal-pasal
yang akan direvisi pada UU 18 Tahun 2004 ini tidak terlalu banyak, hanya
pasal-pasal tertentu saja,
tuturnya.
.LIND@AN/ZS/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar